Hello world!
24 September 2010
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
3 Komentar
leave one →
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
Hi, this is a comment.
To delete a comment, just log in, and view the posts’ comments, there you will have the option to edit or delete them.
media sharing Perangkat Desa Indonesia
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
NOMOR : SKEP ……………../……/ PP.PPDI / ……… /2010
TENTANG
PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI BALI
PERIODE 2010 – 2015
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia
Membaca : Surat Permohonan Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Bali Nomor………….…………………… Tanggal……………………
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi maka, diperlukan adanya pengangkatan pengurus dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Propinsi secara berjenjang .;
b. Bahwa pembentukan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Bali telah dilaksanakan pada 6 Oktober 2010 ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,maka perlu ditetapkan dengan keputusan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
Mengingat : 1. Akte Pendirian Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) No. 49 Tanggal 25 April 2007;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI )
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Bali dan untuk selanjutnya dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku ;
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Bali untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bali
Pada tanggal : ………………… 2010
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
UBAIDI ROSYDI. SH MUGIYONO MUNAJAD. BSc
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Gubernur Bali
2. DPRD Propinsi Bali
3. Kesbangpolimas Propinsi Bali
4. Bupati se Propinsi Bali
5. Pengurus PPDI Kabupaten se Propinsi Bali
6. Sekretariat PPDI Pusat
7. Sekretariat PPDI Propinsi Bali
8. Pertinggal
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
Lampiran SK PPDI Pusat
Nomor : SKEP ………/ …../ PP.PPDI /……./ …………
Tanggal : ……………………………………………………
SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI BALI
MASA BHAKTI 2010 – 2015
SUSUNAN PENGURUS PPDI PROPINSI BALI
Ketua Umum : I Wayan Sinom.
Ketua I : I Ketut Rinti.
Ketua II : I Made Wijana.
Sekretaris I : I Ketut Budiarta.
Sekretaris II : I Wayan Sudarsana.
Bendahara I : Ni Wayan Septiari.
Bendahara II : Dewa Nyoman Alit.
Seksi Humas:
1. I Wayan Jingga.
2. I Gede Agus Diantara.
Seksi Hukum dan Advokasi:
1. I Nengah L. Wiratama.
2. I Ketut Sudenia,SH.
Seksi Impormasi dan Komunikasi:
1. I Nyoman Mariasa.
2. I Wayan Suyastra.
Seksi Organisai dan Pengkaderan:
1. I Wayan Adi Suwita.
2. I Made Sumartana.
Kordinator Wilayah:
1. Kabupaten Karangasem : I Gede Nyoman Gria
2. Kabupaten Kelungkung : I Nengah Suryadi.
3. Kabupaten Gianyar : I Nyoman Sujana.
4. Kabupaten Bangli : I Made Nuarta.
5. Kabupaten Badung : I Komang Mahendra.
6. Kabupaten Tabanan : I Wayan Mawa.
7. Kabupaten Buleleng : I Made Sudana.
8. Kabupaten Jembrana : Ida Ayu Putu Parwati.
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
NOMOR : SKEP ……………../……/ PP.PPDI / ……… /2010
TENTANG
PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI NUSATENGGARA BARAT
PERIODE 2010 – 2015
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia
Membaca : Surat Permohonan Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Nusatenggara Barat Nomor………….…………………… Tanggal……………………..
Menimbang : a) Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi maka, diperlukan adanya pengangkatan pengurus dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Propinsi secara berjenjang .;
b) Bahwa pembentukan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Nusatenggara Barat telah dilaksanakan pada ……………………………………….
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,maka perlu ditetapkan dengan keputusan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
Mengingat : 1. Akte Pendirian Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) No. 49 Tanggal 25 April 2007;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI )
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Nusatenggara Barat dan untuk selanjutnya dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan garis organisasi dan perundang-undangan yang berlaku ;
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Nusatenggara Barat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Nusatenggara Barat
Pada tanggal : ……………… 2010
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
UBAIDI ROSYDI. SH MUGIYONO MUNAJAD. BSc
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
d) Gubernur Nusatenggara Barat
e) DPRD Propinsi Nusatenggara Barat
f) Kesbangpolimas Propinsi Nusatenggara Barat
g) Bupati se Propinsi Nusatenggara Barat
h) Pengurus PPDI Kabupaten se Propinsi Nusatenggara Barat
i) Sekretariat PPDI Pusat
j) Sekretariat PPDI Propinsi Nusatenggara Barat
k) Pertinggal
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
Lampiran SK PPDI Pusat
Nomor : SKEP ………/ …../ PP.PPDI /……./ …………
Tanggal : ……………………………………………………
SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI NUSATENGGARA BARAT
MASA BHAKTI 2010 – 2015
Ketua Umum: Ahmad Subli
Ketua I : Lalu Ridwan
Ketua II: Mujiburrahman
Ketua IIII: Muhalil
Sekretaris Umum : Pahrul Azim
Sekretaris I : Sekarwadi, S.Pd
Sekretaris II : Fajar Sidik
Sekretaris III: …………………………..
Bendahara Umum : H. Sarip
Bendahara I : Nazirin Abror, S.Psi
Bendahara II :……………………………
Bendahara III :……………………………
Sekbid Organisasi dan Kadaresasi : Adi Suriadi
Sekbid Ketenagakerjaan dan Kesra : Muhamad Fadli, S.Pd
Sekbid Informasi dan Komunikasi : Dewe Bagus Gempar
Sekbid Kerohanian : H. Mahsun
Sekbid Pembinaan Kesenian dan Olahraga : Mardiatman
Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum : Sajudin
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
NOMOR : SKEP ……………../……/ PP.PPDI / ……… /2010
TENTANG
PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI JAWA TENGAH
PERIODE 2009 – 2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia
Membaca : Surat Permohonan Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Tengah Nomor………….…………………… Tanggal………………………………
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi maka, diperlukan adanya pengangkatan pengurus dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Propinsi secara berjenjang .;
b. Bahwa pembentukan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan pada ……………………………………….
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,maka perlu ditetapkan dengan keputusan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
Mengingat : 1. Akte Pendirian Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) No. 49 Tanggal 25 April 2007;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Jawa Tengah dan untuk selanjutnya dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan garis organisasi dan perundang-undangan yang berlaku ;
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Jawa Tengah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Batang
Pada tanggal : …………… 2010
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
UBAIDI ROSYDI. SH MUGIYONO MUNAJAD. BSc
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
d. Gubernur Jawa Tengah
e. DPRD Propinsi Jawa Tengah
f. Kesbangpolimas Propinsi Jawa Tengah
g. Bupati se Propinsi Jawa Tengah
h. Pengurus PPDI Kabupaten se Propinsi Jawa Tengah
i. Sekretariat PPDI Pusat
j. Sekretariat PPDI Propinsi Jawa Tengah
k. Pertinggal
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
Lampiran SK PPDI Pusat
Nomor : SKEP ………/ …../ PP.PPDI /……./ …………
Tanggal : ……………………………………………………
SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI JAWA TENGAH
MASA BHAKTI 2009 – 2013
Ketua Umum : H. Karnoto
Ketua I : Sugeng
Ketua II : Totok Haryanto
Ketua IIII : Rasejo
Sekretaris Umum : Moh Junari
Sekretaris I : Dikrun Diantoro
Sekretaris II : Teguh Wardoyo
Sekretaris III: Anik .SPd
Bendahara Umum : Ariyah
Bendahara I : Tabat
Bendahara II : Dewi Mulyaningsih
Bendahara III : Mualif
Sekbid Organisasi dan Kadaresasi : Bambang
Sekbid Perlindungan Perempuan : Rosita. SSos
Sekbid Informasi dan Komunikasi : Moh Tahril. SPd
Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum : Ajunis Setyanugraha
Sekbid Keamaan dan Ketertiban : Moh Dalil
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
NOMOR : SKEP ……………../……/ PP.PPDI / ……… /2010
TENTANG
PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI JAWA BARAT
PERIODE 2010 – 2015
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia
Membaca : Surat Permohonan Pengangkatan dan pengesahan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Barat Nomor………….…………………… Tanggal……………………………
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi maka, diperlukan adanya pengangkatan pengurus dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Propinsi secara berjenjang .;
b. Bahwa pembentukan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Barat telah dilaksanakan pada ……………………………………….
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,maka perlu ditetapkan dengan keputusan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
Mengingat : 1. Akte Pendirian Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) No. 49 Tanggal 25 April 2007;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI );
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Jawa Barat dan untuk selanjutnya dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan garis organisasi dan perundang-undangan yang berlaku ;
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : ………………… 2010
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
UBAIDI ROSYDI. SH MUGIYONO MUNAJAD. BSc
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
d. Gubernur Jawa Barat
e. DPRD Propinsi Jawa Barat
f. Kesbangpolimas Propinsi Jawa Barat
g. Bupati se Propinsi Jawa Barat
h. Pengurus PPDI Kabupaten se Propinsi Jawa Barat
i. Sekretariat PPDI Pusat
j. Sekretariat PPDI Propinsi Jawa Barat
k. Pertinggal
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
( PPDI )
PUSAT
Lampiran SK PPDI Pusat
Nomor : SKEP ………/ …../ PP.PPDI /……./ …………
Tanggal : ……………………………………………………
SUSUNAN PENGURUS
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
PROPINSI JAWA BARAT
MASA BHAKTI 2010 – 2015
Ketua Umum : Rofik Hikmayana. AMd
Ketua I : Subari. SIp
Ketua II : Indra Prahasa. SH
Sekretaris Umum : Asep Freidei Noprianto
Sekretaris I : Ogi Suryaman
Sekretaris II : Jajang Budiana
Sekretaris III: Sri Nurmilawati
Bendahara Umum : Suryanti
Bendahara I : Parti
Sekbid Organisasi dan Kadaresasi : Yaya Juharia. Ssos. Sip
Sekbid Ketenagakerjaan dan Kesra : Dede Nurhadi
Sekbid Perlindungan Perempuan : Rokhanah
Sekbid Informasi dan Komunikasi : Oom Rustomi
Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum : Asep Ruhiyat. SH
Sekbid Kerokhanian : Enceng Nurul Huda
Sekbid Kesenian dan Olahraga : Ujang Iwan